Tutorial Pelaporan Pajak dengan Efiling Pajak SPT 1770S
Sebelum saya
bahas bagaimana caranya/ tutorial untuk pengisian SPT 1770 S via efiling, saya
infokan terlebih dahulu siapa saja sih yang bisa pakai format SPT 1770 S ini
dan bagai mana caranya untuk mendapatkan PIN efiling tersebut.
Siapa saja yang bisa pakai SPT 1770 S
Wjib Pajak
(WP) yang bisa menggunakan Format SPT 1770S adalah wajib pajak
orang pribadi yang berpenghasilan dari pekerjaannya lebih dari satu pemberi
kerja, atau penghasilnyannya lebih dari Rp 60.000.000,- setahun atau Wajip
Pajak tersebut memiliki penghasilan lain., jadi Bagi Sobat yang berpenghasilan
> 60JT/Tahun baka Sobat bisa pakai Format ini, Namun apabila Berpenghasilan
Kurang dari Rp. 60.000.000,-/Tahun maka saya sarankan Sobat menggunakan Format
SPT 1770 SS (Sangat Sederhana), jadi bagai mana Sobat Sudah terbayangkan Sobat
termasuk WP yang menggunakan Format SPT 1770 S atau bukan.
Bagaimana Mendaftar efiling DJP online.
Sama halnya
seperti Mediasosial, Online Shop atau web-web lainnya, untuk melakukan pelaporan
Pajak via efiling maka Sobat perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Apabila belum mendaftar silahkan Sobat mendaftar di alamat ini djponline.pajak.go.id/registrasi. Dan untuk cara pendaftarannya silahkan
Sobat lihat pada Blog berikut (http://my-site-tutor.blogspot.co.id/2017/07/tutorial-pendaftaran-djp-online.html).
Apa yang harus disiapkan.
Data yang
harus Sobat siapkan :
·
Bukti potong
A1
·
Bukti potong
pajak selain A1/A2 (Kalau Ada)
·
Kartu
keluarga
·
Daftar harta
dan hutang/kewajiban yang Sobat miliki (bisa diingat-ingat saja atau ditulis)
Bagaimana Cara Mengisi SPT 1770 S
Buka website
DJP online : djponline.pajak.go.id lalu
login. Masukkan NPWP dan password Sobat untuk login. NPWP ditulis tanpa titik
dan tanpa strip, semuanya angka. Password harus sesuai dengan password Sobat,
termasuk huruf besar dan kecil.
Setelah
sukses login, klik tulisan efiling. Ada dua tulisan efiling yang bisa Sobat
pilih, klik salah satu saja. Tulisan efiling hijau besar biasanya terletak di
kanan atau di kiri, tergantung jenis pekerjaan Sobat.
Klik tulisan
buat SPT, ada dua tulisan buat SPT, pilih salah satu saja.
Silahkan
Sobat jawab Pertanyaan yang tampil - Contoh
seperti ini :
1. (tidak) usahawan atau pekerjaan bebas
2. (tidak/ya) pisah harta
3. (tidak) kurang dari 60 juta rupiah setahun
4. 1770 S Formulir.
Rekomendasi pertanyaan (Pilihlah form yang akan digunakan) pilihlah dengan bentuk Formulir.
Rekomendasi pertanyaan (Pilihlah form yang akan digunakan) pilihlah dengan bentuk Formulir.
Setelah itu
Klik tombol SPT 1770 S dengan Formulir
Langkah 1 : Mengisi data formulir
Isi data
formulir Sobat. Misalnya Sobat ingin melaporkan pajak tahun 2016, pilihlah
tahun pajak 2016. Bila baru pertama kali melapor SPT untuk tahun pajak
tersebut, pilihlah status SPT normal lalu klik langkah berikutnya.
Langkah 2 : Mengisi Lampiran II
Pertama
silahkan isi bagian A jika Sobat memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final
atau bersifat final, klik tulisan tambah+ untuk menambah.
Jika sudah
selesai atau tidak ada penghasilan seperti itu, klik Lanjut Ke Daftar Harta.
Kadang-kadang
gambar di atas tidak muncul. silahkan klik tulisan Bagian A. Penghasilan
Nah disini
kerennya efiling. Jika tahun lalu Sobat sudah mengisi daftar harta di SPT 1770
S melalui efiling, silahkan klik harta pada SPT tahun lalu. Taraaa, daftar
harta tahun lalu akan muncul kembali. Tidak perlu menulis ulang. Sobat bisa
klik ubah untuk mengedit/mengubah rincian harta tersebut.
Nah bagi Sobat
yang belum mengisi daftar harta pada SPT tahun lalu atau ingin menambahkan
daftar harta baru, silahkan klik tambah.
Muncul kotak
dialog harta, isi sesuai dengan harta Sobat. Klik tambah+ lagi untuk mengisi
harta yang lain. Isikan semua harta yang Sobat miliki, satu persatu.
Setelah
selesai klik lanjut ke daftar utang.
Lakukan hal
yang sama pada daftar utang dan daftar keluarga. Jika tahun sebelumnya Sobat
sudah mengisi SPT 1770 S dan memasukkan semua daftar tadi, tahun ini Sobat
tingal klik daftar harta/utang/keluarga tahun lalu. Menurut pengalaman saya,
ini bisa menghemat waktu sekitar 30 menit. Jika belum pernah mengisi atau ingin
menambah baru, silahkan klik tambah.
Setelah
semuanya terisi. Klik langkah berikutnya, posisinya ada di bagian bawah.
Langkah 3 : Mengisi Lampiran I
Isi bagian A
jika ada penghasilan dalam negeri lainnya dan bagian B jika ada penghasilan
yang bukan objek pajak. Apabila tidak ada, lewati bagian tersebut dan
langsung klik bagian C: Daftar Pemotongan dan Pemungutan PPh
Bagian C
akan otomatis terisi jika pemberi kerja Sobat menggunakan ESPT 21 versi 2.3 ke
atas. Nah jika kosong atau belum ada, Sobat harus mengisi sendiri secara
manual.
Klik Tambah untuk mengisi, lalu isi sesuai
bukti potong yang Sobat miliki.
Setelah itu
klik simpan. Jika Sobat memiliki lebih dari satu, klik tambah lagi, isi, lalu
simpan. Begitu seterusnya
Setelah
selesai, klik langkah berikutnya (ada di bagian bawah).
Langkah 4 : Mengisi Induk
Selanjutnya Sobat
akan mengisi induk SPT. mulai dari identitas, jika kolom isian tidak muncul,
silahkan klik Identitas, Lanjutkan ke Bagian A, B, C, D, E, dan F.
Periksa
kembali isian pajak Sobat. Apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Jangan
sampai keliru.
Jika
benar-benar kurang bayar, silahkan buat id biling dan bayarlah dulu pajak Sobat.
Jika lebih bayar, Sobat bisa menyampaikan laporan pajak secara manual ke kantor
pajak terdekat.
Sekali lagi,
periksalah SPT Sobat. Jika sudah selesai, silahkan baca pernyataan. Baca dengan
teliti lalu klik centang pada kata setuju/agree. Kemudian klik langkah
berikutnya.
Langkah 5 : Mengirim SPT
Ini adalah
bagian terakhir, yaitu mengirim SPT 1770 S. Cermati spt Sobat. Klik tulisan di
sini lalu pilih email, kemudian klik OK (tahun ini DJP belum bisa mengirim kode
verifikasi dengan nomor HP)
Buka email Sobat
di tab baru, copy/salin atau catat baik-baik kode verifikasi Sobat kemudian
tempelkan/masukkan ke halaman kirim SPT tadi. Terakhir, silahkan klik
kirim SPT.
Jika
berhasil Sobat akan kembali ke daftar SPT. Sobat juga bisa membuka email untuk
melihat tSobat terima elektronik Sobat.
Sumber dan Gambar - erakini.com dan pajak.go.id
0 comments: