Tutorial Pelaporan Pajak dengan Efiling Pajak SPT 1770S



Sebelum saya bahas bagaimana caranya/ tutorial untuk pengisian SPT 1770 S via efiling, saya infokan terlebih dahulu siapa saja sih yang bisa pakai format SPT 1770 S ini dan bagai mana caranya untuk mendapatkan PIN efiling tersebut.

Siapa saja yang bisa pakai SPT 1770 S

Wjib Pajak (WP) yang bisa menggunakan Format SPT 1770S  adalah wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan dari pekerjaannya lebih dari satu pemberi kerja, atau penghasilnyannya lebih dari Rp 60.000.000,- setahun atau Wajip Pajak tersebut memiliki penghasilan lain., jadi Bagi Sobat yang berpenghasilan > 60JT/Tahun baka Sobat bisa pakai Format ini, Namun apabila Berpenghasilan Kurang dari Rp. 60.000.000,-/Tahun maka saya sarankan Sobat menggunakan Format SPT 1770 SS (Sangat Sederhana), jadi bagai mana Sobat Sudah terbayangkan Sobat termasuk WP yang menggunakan Format SPT 1770 S atau bukan.

Bagaimana Mendaftar efiling DJP online.


Sama halnya seperti Mediasosial, Online Shop atau web-web lainnya, untuk melakukan pelaporan Pajak via efiling maka Sobat perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Apabila belum mendaftar silahkan Sobat mendaftar di alamat ini djponline.pajak.go.id/registrasi. Dan untuk cara pendaftarannya silahkan Sobat lihat pada Blog berikut (http://my-site-tutor.blogspot.co.id/2017/07/tutorial-pendaftaran-djp-online.html).



Apa yang harus disiapkan.


Data yang harus Sobat siapkan :
·         Bukti potong A1
·         Bukti potong pajak selain A1/A2 (Kalau Ada)
·         Kartu keluarga
·         Daftar harta dan hutang/kewajiban yang Sobat miliki (bisa diingat-ingat saja atau ditulis)

Bagaimana Cara Mengisi SPT 1770 S

Buka website DJP online : djponline.pajak.go.id lalu login. Masukkan NPWP dan password Sobat untuk login. NPWP ditulis tanpa titik dan tanpa strip, semuanya angka. Password harus sesuai dengan password Sobat, termasuk huruf besar dan kecil.




               
Setelah sukses login, klik tulisan efiling. Ada dua tulisan efiling yang bisa Sobat pilih, klik salah satu saja. Tulisan efiling hijau besar biasanya terletak di kanan atau di kiri, tergantung jenis pekerjaan Sobat.

Klik tulisan buat SPT, ada dua tulisan buat SPT, pilih salah satu saja.

Silahkan Sobat jawab Pertanyaan yang tampil -  Contoh  seperti ini :
1.       (tidak) usahawan atau pekerjaan bebas
2.       (tidak/ya) pisah harta
3.       (tidak) kurang dari 60 juta rupiah setahun
4.       1770 S Formulir.
Rekomendasi pertanyaan (Pilihlah form yang akan digunakan) pilihlah dengan bentuk Formulir.
Setelah itu Klik tombol SPT 1770 S dengan Formulir



Langkah 1 : Mengisi data formulir

Isi data formulir Sobat. Misalnya Sobat ingin melaporkan pajak tahun 2016, pilihlah tahun pajak 2016. Bila baru pertama kali melapor SPT untuk tahun pajak tersebut, pilihlah status SPT normal lalu klik langkah berikutnya.



Langkah 2 :  Mengisi Lampiran II

Pertama silahkan isi bagian A jika Sobat memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final atau bersifat final, klik tulisan tambah+ untuk menambah.

Jika sudah selesai atau tidak ada penghasilan seperti itu, klik Lanjut Ke Daftar Harta.

Kadang-kadang gambar di atas tidak muncul. silahkan klik tulisan Bagian A. Penghasilan
Nah disini kerennya efiling. Jika tahun lalu Sobat sudah mengisi daftar harta di SPT 1770 S melalui efiling, silahkan klik harta pada SPT tahun lalu. Taraaa, daftar harta tahun lalu akan muncul kembali. Tidak perlu menulis ulang. Sobat bisa klik ubah untuk mengedit/mengubah rincian harta tersebut.

Nah bagi Sobat yang belum mengisi daftar harta pada SPT tahun lalu atau ingin menambahkan daftar harta baru, silahkan klik tambah.

Muncul kotak dialog harta, isi sesuai dengan harta Sobat. Klik tambah+ lagi untuk mengisi harta yang lain. Isikan semua harta yang Sobat miliki, satu persatu.

Setelah selesai klik lanjut ke daftar utang.
Lakukan hal yang sama pada daftar utang dan daftar keluarga. Jika tahun sebelumnya Sobat sudah mengisi SPT 1770 S dan memasukkan semua daftar tadi, tahun ini Sobat tingal klik daftar harta/utang/keluarga tahun lalu. Menurut pengalaman saya, ini bisa menghemat waktu sekitar 30 menit. Jika belum pernah mengisi atau ingin menambah baru, silahkan klik tambah.
Setelah semuanya terisi. Klik langkah berikutnya, posisinya ada di bagian bawah.



Langkah 3 :  Mengisi Lampiran I

Isi bagian A jika ada penghasilan dalam negeri lainnya dan bagian B jika ada penghasilan yang bukan objek pajak. Apabila tidak ada, lewati bagian tersebut dan langsung klik bagian C: Daftar Pemotongan dan Pemungutan PPh

Bagian C akan otomatis terisi jika pemberi kerja Sobat menggunakan ESPT 21 versi 2.3 ke atas. Nah jika kosong atau belum ada, Sobat harus mengisi sendiri secara manual.
 Klik Tambah untuk mengisi, lalu isi sesuai bukti potong yang Sobat miliki.



Setelah itu klik simpan. Jika Sobat memiliki lebih dari satu, klik tambah lagi, isi, lalu simpan. Begitu seterusnya
Setelah selesai, klik langkah berikutnya (ada di bagian bawah).

Langkah 4 :  Mengisi Induk

Selanjutnya Sobat akan mengisi induk SPT. mulai dari identitas, jika kolom isian tidak muncul, silahkan klik Identitas, Lanjutkan ke Bagian A, B, C, D, E, dan F.




Periksa kembali isian pajak Sobat. Apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Jangan sampai keliru.
Jika benar-benar kurang bayar, silahkan buat id biling dan bayarlah dulu pajak Sobat. Jika lebih bayar, Sobat bisa menyampaikan laporan pajak secara manual ke kantor pajak terdekat.

Sekali lagi, periksalah SPT Sobat. Jika sudah selesai, silahkan baca pernyataan. Baca dengan teliti lalu klik centang pada kata setuju/agree. Kemudian klik langkah berikutnya.

Langkah 5 :  Mengirim SPT

Ini adalah bagian terakhir, yaitu mengirim SPT 1770 S. Cermati spt Sobat. Klik tulisan di sini lalu pilih email, kemudian klik OK (tahun ini DJP belum bisa mengirim kode verifikasi dengan nomor HP)


Buka email Sobat di tab baru, copy/salin atau catat baik-baik kode verifikasi Sobat kemudian tempelkan/masukkan ke halaman kirim SPT tadi. Terakhir, silahkan klik kirim SPT.

Jika berhasil Sobat akan kembali ke daftar SPT. Sobat juga bisa membuka email untuk melihat tSobat terima elektronik Sobat.




Sumber dan Gambar - erakini.com dan pajak.go.id

0 comments:

Copyright © 2017 Langkah awal adalah belajar